DPRD Surabaya Sepakati Larangan Total Minuman Beralkohol

Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)
VIVA.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya telah merampungkan pembahasan peraturan itu. Minuman beralkohol dilarang beredar dan dijual di Surabaya.
 
Keputusan itu diperoleh berdasarkan hasil rapat Pansus bersama pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di gedung DPRD Surabaya pada Kamis, 10 Maret 2016. Pansus bersepakat minuman beralkohol dilarang beredar di Surabaya, baik yang dijual secara eceran di hypermarket dan supermarket, di bar, atau pun di hotel.
 
"Pansus sepakat menggunakan diskresi. Artinya menggunakan otonomi daerah (tidak menerapkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2015, yang membolehkan hypermerket dan supermarket menjual minuman beralkohol)," kata Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya, Eddi Rahmat, kepada VIVA.co.id.
 
Dia menjelaskan, keputusan itu diambil melalui voting atau pemungutan suara. Ada dua opsi yang diajukan anggota Pansus dalam rapat. Pertama, minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan di hypermarket dan supermarket, dan, opsi kedua, menolak total penjualan minuman beralkohol di Surabaya. 
 
"Hasil voting, dari 10 suara, empat suara setuju opsi pertama, dan enam suara setuju diskresi. Artinya minuman beralkohol tidak boleh beredar di Surabaya," ujar Eddi.
Risma: Saya Minta Maaf tapi Jangan Dikira Pamitan
 
Keputusan Pansus, kata politikus Partai Hanura itu, akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk disahkan di sidang paripurna. Setelah itu diserahkan ke Gubernur Jatim. "Jika ditolak oleh Gubernur, kita akan banding ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” katanya.
Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel
 
Eddi menyampaikan bahwa Gubernur Jatim kemungkinan akan menolak keputusan diskresi itu. Gubernur akan menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2015 sebagai acuan keputusannya. 
Remaja Lebih Suka Garuda di Dadaku dari Garuda Pancasila
 
Namun, dia beranggapan diskresi bisa diterapkan senyampang berkaitan dengan aspirasi masyarakat. "Karena ormas Islam dan mayoritas masyarakat ingin Surabaya bebas dari narkotika dan minuman keras," katanya.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.

Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

Sisanya, akan minta anggaran dari APBN.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016