Pemkab Kupang Mutasi Kepsek yang Pecat Guru Honorer

Ribuan Guru Honorer Geruduk DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Yayuk E.Y Hardaniari, mencopot Daniel Oktovianus Sinlae, sebagai kepala SDN Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kupang.
 
Sinlae dipecat karena sebelumnya memberhentikan secara sepihak seorang guru honorer SDN Oefafi, Adi Meliyati Tameo, akibat mengirimkan pesan singkat kepadanya dan meminta honor yang tidak dibayarkan selama tiga tahun.

2019, Guru Honorer Dapat Gaji Sesuai UMR

"Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kupang menemukan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kepsek Sinlae. Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatanya dan dipindahkan ke sekolah lain sejak dua pekan lalu,” Kata Yayuk saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 10 Maret 2016.
 
Menurut Yayuk, pihaknya sudah menginvestigasi proses pemberhentian Adi Tameo, dan menemukan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang. Walaupun dalam aturan, mengangkat atau memberhentikan guru honorer menjadi hak kepala sekolah.

“Namun yang dilakukan oleh Sinlae justru melanggar aturan. Dia melakukan pemecatan dilatarbelakangi sentimen pribadi setelah Adi Tameo mengirim SMS meminta honor yang tidak dibayar selama tiga tahun. Sinlae tidak manusiawi,” ungkap Yayuk.

Hasil Kesepakatan di DPR soal Status Tenaga Honorer K2

Selain memutasi Daniel, Dinas PPO Kupang juga mengembalikan status Adi Tameo sebagai guru honorer di SDN Oefafi. “Sementara Adi Meliyati Tameo sudah diperbolehkan mengajar lagi di SDN Oefafi. Utang honornya selama tiga tahun juga sudah dibayar,” ujar Yayuk menambahkan.
 
Dijelaskan Yayuk, tahun 2009, Adi Meliyati Tameo diangkat jadi guru honor di SDN Oefafi dengan gaji Rp250 ribu per bulan. Upahnya ini bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
 
Pada 22 Desember 2015, Adi Tameo mengirim SMS ke bendahara sekolah, dan meminta honornya selama tiga tahun yang menjadi haknya. Namun SMS tidak dilayani, tapi oleh bendahara justru diteruskan ke kepala sekolah.
 
“Tanggal 18 Januari 2016, Daniel Sinlae memecat Adi Tameo. Tapi sekarang dia mengajar lagi kelas I dan II SDN Oefafi. Sementara Sinlae sudah dikeluarkan dari sekolah tersebut,” jelas Yayuk.

Adi Tameo Dilaporkan ke Polisi

Potret Guru Honorer, Bermimpi THR dan Jadi PNS

Pada kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kurniawan Daili, menjelaskan, pihaknya tengah menangani kasus laporan pencemaran nama baik, yang melibatkan Adi Tameo dengan pelapor Daniel Oktovianus Sinlae. 

Meski begitu, penyidik masih mendalami unsur pencemaran nama baik dalam SMS yang dilayangkan Adi Tameo kepada Sinlae. Sejauh ini penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor serta sejumlah saksi dari SDN Oefafi.

“Terlapor sudah diperiksa baru satu kali dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, tapi akan ada pemanggilan lagi terhadap terlapor,” ujar AKP Kurniawan.

Tak berhenti sampai situ, menurutnya, polisi akan memeriksa pihak Dinas PPO Kabupaten Kupang. “Segera diperiksa terkait regulasi pemanfaatan dana BOS dan kewenangan Kepsek mengangkat dan memberhentikan guru honorer,” kata Kurniawan.

Laporan: Jo Mariono

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya