KPK Periksa Politikus Golkar Sebagai Tersangka
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id – Politikus Partai Golkar yang juga anggota DPR, Budi Supriyanto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 10 Maret 2016.
Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Budi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Mereka di antaranya Kepala Balai Kementerian PUPR, Amran Mustari; Kepala Seksi Perencanaan BPJN lX, Okto Fery Silitonga; mantan Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti serta Zulkhairi Muchtar dari PT. Nabilindo International.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Budi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia diduga telah menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.
Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305,000 kepada sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan tersebut ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita Penyidik.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK
(mus)