Kuasa Hukum Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan HT
Kamis, 10 Maret 2016 - 11:42 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pengusaha Hary Tanoesoedibyo hari ini dipastikan mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan pidana korupsi kelebihan bayar (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom tahun anggaran 2007-2009.
Baca Juga :
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
Kepastian mangkir ini diungkapkan Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Hary. "Iya betul, hari ini dipanggil, panggilan pertama sebagai saksi, tapi pak Hary Tanoe lagi di luar kota," ujar Hotman saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 10 Maret 2016.
Untuk itu, pihaknya meminta penyidik Kejaksaan Agung, agar menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan. "Saya sebagai kuasa hukum sudah kirim surat, minta diperiksa tanggal 21 atau 22 Maret," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga :
Diperiksa Jampidsus, Hary Tanoe Masih Jadi Saksi
Menurut Hotman, Hary Tanoe sudah berkomitmen untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus ini. Namun, karena surat panggilan baru diterimanya pagi tadi dan kliennya sedang ada urusan bisnis di luar kota, sehingga dia berhalangan hadir.
"Sebenarnya Hary ingin secepatnya klarifikasi, dia tidak ada niat mangkir, tapi karena memang sedang di luar kota, urusan bisnis." ungkap Hotman.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan transaksi palsu terkait permohonan restitusi PT Mobile-8 Telecom (sekarang merger dengan PT Smartfren) tahun pajak 2007-2009.
Saat itu, PT Mobile-8 Telecom telah melakukan perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaja Nusantara Komunikasi, dalam bentuk produk telekomunikasi dalam jumlah Rp 80 miliar.
(mus)
Baca Juga :
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
Dukung tax amnesty.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :