Kuasa Hukum Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan HT

Hary Tanoesoedibjo didampingi Yusril Ihza Mahendra dan Raja Sapta Oktohari usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perindo di Jakarta, Kamis (7/3/2013). Foto: VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pengusaha Hary Tanoesoedibyo hari ini dipastikan mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan pidana korupsi kelebihan bayar (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom tahun anggaran 2007-2009.

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
 
Kepastian mangkir ini diungkapkan Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Hary. "Iya betul, hari ini dipanggil, panggilan pertama sebagai saksi, tapi pak Hary Tanoe lagi di luar kota," ujar Hotman saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 10 Maret 2016.
Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan
 
Untuk itu, pihaknya meminta penyidik Kejaksaan Agung, agar menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan. "Saya sebagai kuasa hukum sudah kirim surat, minta diperiksa tanggal 21 atau 22 Maret," ujarnya menjelaskan.
Diperiksa Jampidsus, Hary Tanoe Masih Jadi Saksi
 
Menurut Hotman, Hary Tanoe sudah berkomitmen untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus ini. Namun, karena surat panggilan baru diterimanya pagi tadi dan kliennya sedang ada urusan bisnis di luar kota, sehingga dia berhalangan hadir.
 
"Sebenarnya Hary ingin secepatnya klarifikasi, dia tidak ada niat mangkir, tapi karena memang sedang di luar kota, urusan bisnis." ungkap Hotman.
 
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan transaksi palsu terkait permohonan restitusi PT Mobile-8 Telecom (sekarang merger dengan PT Smartfren) tahun pajak 2007-2009.
 
Saat itu, PT Mobile-8 Telecom telah melakukan perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaja Nusantara Komunikasi, dalam bentuk produk telekomunikasi dalam jumlah Rp 80 miliar.
 
(mus)
Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016