Ada Nadia Mulya di Praperadilan 'Peran Boediono' di Century

Nadia Mulya hadiri sidang praperadilan kasus Century
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang putusan Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 10 Maret 2016.

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Century yang DPO Sejak 2014

Praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Martin Punto Bidara. Sidang dimulai sekitar pukul 10.44 WIB di ruang sidang 1 (satu) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, tampak hadir putri dari Budi Mulya yaitu Nadia Mulya.

Nadia tampak hadir dengan menggunakan baju berwana biru dongker dengan motif bintik-bintik putih. Ia tampak duduk di bangku pengunjung sidang dibagian kanan paling belakang didampingi oleh suaminya.

KPK Sebut Ada Perkembangan Signifikan Penyelidikan Kasus Century

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan Praperadilan tersebut, MAKI menggugat lembaga anti rasuah terkait penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century yakni belum ditetapkannya mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka.

"Karena KPK belum menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Bank Century setelah adanya putusan kasasi terhadap Budi Mulya di Mahkamah Agung," ujarnya.

KPK Kembali Umbar Janji Akan Tuntaskan Kasus Century

Salah satu saksi yang sudah pernah dihadirkan dalam sidang tersebut yaitu, Nadia Mulya, Putri dari Budi Mulya.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023