Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis 10 Maret 2016.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, sidang putusan yang diajukan oleh pihaknya tersebut dijadwalkan oleh hakim tunggal akan digelar pukul 09.00 WIB Kamis 10 Meret 2016 di PN Jakarta Selatan.
Namun hingga saat ini, sidang putusan Praperadilan tersebut belum dimulai.
"Iya, sidang putusannya hari ini. Hakim tunggalnya menjadwalkan jam 9 pagi ini. Tapi mungkin mulainya sekitar pukul 10, saya masih dijalan," kata Koordinator MAKI Beyamin Saiman kepada VIVA.co.id, Kamis 10 Maret 2016.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, MAKI mengajukan permohonan kepada KPK terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century, di mana belum ditetapkannya mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka.
"Karena KPK belum menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Bank Century setelah adanya putusan kasasi terhadap Budi Mulya di Mahkamah Agung," ujarnya.
Salah satu saksi yang sudah pernah dihadirkan dalam sidang tersebut yaitu, Nadia Mulya, Putri dari Budi Mulya.
Diketahui, dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi Bank Century untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, mengungkap peran mantan Wakil Presiden RI Boediono.