Kasusnya Masuk Persidangan, 5 Profesor Siap Bela Ongen
- Twitter.com/ypaonganan
VIVA.co.id - Kasus Yulian Paonganan akan memasuki babak baru. Info yang didapat, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah merampungkan berkas dari polisi dengan status P21.
Yulian Paonganan pun siap menghadapi kasusnya di pengadilan. Lima profesor siap membela Ongen, panggilan akrabnya atas dugaan melanggar UU Pornografi dan UU ITE karena memposting hastag #PapaDoyanLonte bersamaan dengan foto Jokowi bersama artis hot Nikita Mirzani yang ditangkap polisi karena kasus prostitusi artis.
Pengacara Ongen, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ia belum mendapat info soal berkas kliennya tersebut di Kejaksaan. Jika memang benar sudah P21mengatakan, Ongen siap menghadapinya di pengadilan.Â
"Belum pasti P21 kan, terakhir dikembalikan. Tapi kalau memang P21, kalau begitu kita hadapi di pengadilan," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu 9 Maret 2016.
Saat ditanya, apakah nanti di pengadilan dirinya langsung yang akan turun. Yusril dengan tegas menyebut, dirinya siap hadir. "Saya yang turun langsung di pengadilan," ujarnya.
Sementara, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengaku kaget atas perkara Ongen jika nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Dia mengaku, ini jadi teramat lucu, dengan gambar dan kata-kata itu sampai harus masuk pengadilan.
"Kata-kata dan foto itu tidak masuk unsur pornografi. Hukum apa yang dipakai oleh Kejaksaan," kata Margarito.
Padahal kata dia, fakta tidak berubah, jadi untuk kualifikasi apa yang dipakai Jaksa yang menganggap bahwa kata lonte dan foto alat kelamin anak kecil itu masuk pornografi. "Mudah-mudahan nanti Jaksa memberikan SKP2, karena ini jelas tidak masuk akal," ujarnya.
Pakar hukum sekaligus Wakil Ketua Komisi Hukum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Prof. Zainudin Ali serta ahli bahasa, Prof Hanafie Sulaiman pakar bahasa Indonesia juga siap memberikan keterangan di pengadilan sebagai saksi ahli jika dibutuhkan.
"Berapa kali saya sampaikan kata lonte dan foto itu tidak masuk kategori porno. Jadi nanti akan disampaikan di pengadilan, jika diperlukan sebagai saksi ahli," ujarnya.
Prof Hanafie pun mengatakan dirinya siap memberikan keterangan dari sisi ilmu bahasa terkait kata-kata yang disampaikan oleh Ongen. "Kapanpun saya siap memberikan keterangan dari sisi ilmu bahasa," ujarnya.
Terakhir adalah sosok Prof. Andi Hamzah, pakar hukum dari Universitas Trisakti mengatakan apa yang disampaikan oleh Ongen bukan pornografi. "Itu bukan porno, tapi masuk penghinaan atau pelecehan kepada Presiden, itupun pasal tentang itu sudah dicabut MK," ujarnya.
Saat ditanya apakah siap memberikan keterangan saksi ahli. Andi Hamzah mengatakan kasus ini terlalu kecil untuk dirinya. Tapi dia merekomendasikan orang yang memiliki kapasitas dari fakultas hukum Universitas Trisakti.
"Kasus ini terlalu kecil buat saya. Nanti saya kirim orang dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti untuk dijadikan saksi ahli."
(mus)