TNI Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Kalimantan Barat

TNI Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Kalimantan Barat
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA.co.id – Prajurit TNI di Yonif 144/Jaya Yudha di bawah komando Kodam II/Sriwijaya, yang saat ini tengah melaksanakan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di wilayah RI-Malaysia, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Bali

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G mengatakan, penangkapan diawali dari operasi pemeriksaan jalur lintas batas di depan pos penjagaan di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Seluruh anggota Pos Kout Satgas Pamtas Yonif 144/Jaya Yudha melaksanakan pengecekan secara detail terhadap semua kendaraan yang melintas di depan Pos Pemeriksaan Kout,” katanya dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 9 Maret 2016.
 
Di tengah pemeriksaan, tiba-tiba dari arah Entikong-Pontianak terlihat satu unit mobil Kijang Inova dengan nomor polisi B 1968 NKC, berjalan zig-zag, sehingga anggota Pos Kout yang sedang melakukan pemeriksaan merasa curiga. 

Bupati Ogan Ilir Tiba di BNN, Masih Dipengaruhi Narkoba

Selanjutnya, kendaraan yang dikendarai Sudirman (48) warga Tanjung Sari Kecamatan Tebas, Kabupaten Bengkayang itu diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan ini ditemukan barang bukti awal, berupa satu set bungkus plastik dan alat hisap (bong) bekas Narkoba jenis sabu.
 
Petugas pun melakukan pemeriksaan secara detail, sehingga Sertu Zulfikar menemukan dua kemasan susu bubuk yang disembunyikan di belakang dasbor. Saat dibongkar, dua kemasan ini ternyata berisi sabu seberat 2 kilogram sabu. 

Menurut Kolonel Berlin, saat ini tersangka atas perintah dari Pangkolaksops Satgas Pamtas, sudah diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita cuma tangkap dan sudah diserahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya menjelaskan.

TNI Gagalkan Penyelundupan Tiga Ton Bahan Sianida

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh barang tersebut dari warga China berkewarganegaraan Malaysia. Dimana yang bersangkutan melaksanakan transaksi awal di Pasar Baru Entikong, dengan mendapatkan upah mengantar sampai ke Daerah Kembayan sebesar Rp5 juta per paketnya.
 
“Peredaran Narkoba saat ini sudah sampai pada tingkatan darurat Narkoba. Maka atas perintah dari Komando Atas agar Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/Jaya Yudha, meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi kegiatan penyelundupan Narkoba yang masuk kewilayah NKRI."

(mus)

Ilustrasi/Bom Molotov

Cegat Kapal Penyelundup, Aparat Bea Cukai Diserang Molotov

Diduga, kapal itu mengangkut narkoba jenis sabu.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2016