Nikahi Gadis 17 Tahun, Kakek 18 Cucu Dipolisikan
Kamis, 10 Maret 2016 - 05:37 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Aji YK Putra (Palembang)
VIVA.co.id - Lantaran menikahi gadis berusia 17 tahun, Jumadi (70) kakek yang sudah memiliki 18 cucu harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang. Ia ditahan setelah dilaporkan AS (45) orangtua korban, Rabu, 9 Maret 2016.
Awalnya, Jumadi telah melarikan korban AR (17) sejak Februari 2016 lalu. Bahkan keduanya telah menikah siri di desa Cahaya Marga, Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Korban AR diketahui mengalami keterbelakangan mental. Sehingga ayah korban AS mencari keberadaan anaknya tersebut. Kemudian, keberadaan keduanya terlacak hingga akhirnya pelaku Jumadi langsung dibawa oleh pihak keluarga dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Palembang.
Ternyata, sebelum membawa kabur korban AR, keduanya sempat mencoba menikah. Namun, berhasil digagalkan orangtua korban. "Saya tidak memaksa, dia (korban) sendiri minta dinikahi. Karena orangtuanya tak setuju, jadi kami nikah siri. Sebelumnya sempat mau menikah, tetapi digagalkan orangtuanya gara-gara beda usia kami yang jauh," kata Jumadi.
Perkenalan antara korban AR dan pelaku berlangsung tak jauh dari kediaman Jumadi yang berada di Jalan Tanah Malang RT 17, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang pada September 2015 lalu, saat itu Jumadi bekerja sebagai pembuat perahu getek.
"Memang agak keterbelakangan mental, tapi dia bisa main handphone. Waktu itu, AR SMS saya minta ditemui dan mengajak nikah. Saya mau saja, nah pas nikah digagalkan orangtuanya. Jadi kami kabur menikah di luar. Tidak ada unsur paksaan pak," ucap kakek yang sudah memiliki 18 cucu ini.
Baca Juga :
Suami, Ini Alasan Istri Tak Bahagia di Rumah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Palembang, Komisaris Marully Pardede, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Inspektur Satu FG Malina membenarkan pihaknya telah mengamankan terlapor di kediamannya atas laporan orangtua korban dengan tanda bukti nomor LP/B-2029/IX/2015/Sumsel/Resta.
"Laporannya tahun lalu, tapi pernikahan itu berhasil digagalkan orangtua korban. Sekarang mengulang kembali dan kita amankan. Bisa dijerat pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman 9 tahun penjara."
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya