Soal Gereja Santa Clara, Menag: Indonesia Negara Hukum

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap, persoalan pendirian Gereja Katolik Santa Clara di Bekasi, Jawa Barat bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Dia meminta, masyarakat menghindari pengerahan massa apalagi melakukan tindak kekerasan.

Detik-detik Mencekam Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan di Slipi hingga Tewaskan 1 Orang

"Kita semua wajib menjaga kerukunan antarumat beragama dari provokasi pihak-pihak yang akan membenturkan antarsesama umat beragama," kata Lukman dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 9 Maret 2016.

Menag mendorong Wali Kota Bekasi untuk proaktif mengadakan musyawarah bersama pihak-pihak yang berkeberatan dengan pendirian gereja tersebut. Selain dengan pihak yang berkeberatan, musyawarah juga harus melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota dan Kantor Kementerian Agama setempat.  

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

"Jika kesepakatan tak tercapai, pihak- pihak yang berkeberatan bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan setempat," ujarnya menambahkan.

Kemenag telah menelaah laporan dari lapangan bahwa pihak gereja telah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak Juni 2015 dan memenuhi semua aspek legalitas pendirian gereja. Dengan demikian, rencana pendirian rumah ibadah itu secara hukum bisa diteruskan.

Ngefans dengan Seo Hyun Jin, Jadi Salah Satu Alasan Gong Yoo Bintangi The Trunk

Lukman juga meminta jajarannya agar konsisten di jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. Indonesia, kata dia adalah negara hukum sehingga penegakannya menjadi hal yang utama.

"Saya telah menginstruksikan kepada jajaran Kemenag Bekasi untuk senantiasa berpatokan pada asas legalitas. Namun kami juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera bisa ditemukan solusinya," ujarnya menambahkan.

Lukman mengingatkan, izin pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan bersama Menag dan Mendagri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.  Di situ dijelaskan secara detail terkait persyaratannya. Untuk memperkuat regulasi ini, Kementerian Agama juga sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (PUB). RUU PUB ini diharapkan bisa segera disahkan dan nantinya menjadi acuan bersama dalam tata kehidupan umat beragama di Indonesia.

Sebelumnya, Senin 7 Maret 2016, terjadi aksi massa menolak pendirian rumah ibadah Katolik. Mereka menuntut agar Wali Kota Bekasi mencabut izin pembangunan Gereja Katolik Santa Clara di Bekasi  Utara. Menurut pengunjuk rasa, selama ini warga sekitar gereja dibohongi tentang adanya pembangunan tempat ibadah tersebut.  Mereka juga menuding  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi telah melakukan penodaan terhadap umat Islam karena merestui pembangunan Gereja Santa Clara di tengah-tengah pesantren.

(mus)

Ilustrasi pembakaran

2 Gereja di Pakistan Dibakar, Ini Sosok Dalangnya

Ratusan orang belum lama ini menyerang dan membakar dua gereja yang berada di Provinsi Punjab, Pakistan. Massa yang mengamuk karena tuduhan penistaan agama yang dilakukan

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2023