Nyepi, 526 Narapidana Dapat Remisi
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id – Pemerintah memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada 526 narapidana pemeluk Agama Hindu. Dari jumlah tersebut, 521 orang mendapat RK I atau remisi khusus sebagian, sedangkan sisanya mendapatkan RK II atau remisi khusus langsung bebas.
Sebagaimana dirilis Direktorat Jenderal PAS, Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 9 Maret 2016, wilayah Bali merupakan daerah dengan penerima remisi khusus Nyepi terbanyak yakni 394 narapidana. Kemudian, Nusa Tenggara Barat sebanyak 24 orang. Sementara itu, di Wilayah Sumatera Utara, 20 warga binaan juga menerima remisi ini.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Syaratnya antara lain, telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana. Narapidana itu juga harus aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 180.832 orang yang terdiri atas tahanan berjumlah 57.851 orang dan narapidana berjumlah 122.981. Padahal, kapasitas lapas dicatat hanya 118.617 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah narapidana kasus narkotika mendominasi yaitu 60.808 orang.