500 Pil Ekstasi dan 200 Gram Sabu Diamankan Polda Kalbar

Ilustrasi/Barang bukti narkoba
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Narkoba dari berbagai jenis disita Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Sebanyak 500 butir pil ekstasi dan sabu seberat 200 gram diamankan petugas dari dua tersangka berinisial US dan D alias TJ di Jalan H Rais Rahman, Gang Sederhana, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. 

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
Menurut Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Komisaris Besar Polisi Andi Rian R Djajadi, dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa tersangka US dan D alias TJ adalah pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
 
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Tersangka, kata dia, diketahui berdasarkan nomor ponselnya. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli oleh penyelidik Ditresnarkoba Polda Kalbar.
 
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
“Anggota yang menyamar memesan ekstasi sebanyak 500 butir dan sabu sebanyak 200 gram kepada tersangka. Setelah beberapa kali berkomunikasi melalui HP, selanjutnya tersangka menyanggupi untuk mengadakan barangnya. Untuk ekstasi sudah ada 500 butir. Akan tetapi sabu hanya ada 50 gram,” ujar Andi Rian R Djajadi di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jalan Zainuddin, No.1 Kota Pontianak, Selasa malam, 8 Maret 2016.
 
Selanjutnya, anggota yang menyamar meminta barangnya untuk diantar ke Gang Sederhana, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Tersangka US dan tersangka D alias TJ datang ke tempat tersebut untuk menyerahkan barangnya. Kemudian, dengan teknik Under Cover Buy (UCB) kedua tersangka tersebut dibekuk.
 
?”Tempat kejadian perkara di Jalan H Rais Rahman, Gang Sederhana, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Sabu seberat 50 gram yang dimasukkan dalam empat kantong, HP Samsung S4 warna hitam, HP merek Nokia 1134 warna hitam, satu unit sepeda motor Satria -F Nopol KB 2522 OY,” ujar Andi.
 
Tersangka US dikenakan pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. 
 
Sementara untuk tersangka D alias TJ dikenakan pasal 115 atau pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
 
“Proses tindak lanjut kasus ini adalah penyelidikan asal barang kedua tersangka ini. Penyidikan pada dua tersangka masih terus dilakukan,” katanya. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya