Polri Tindaklanjuti Perkara Deponering Samad dan Bambang
Selasa, 8 Maret 2016 - 18:42 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menindaklanjuti perkara Jaksa Agung HM Prasetyo yang telah mendeponering dua mantan pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.
"Memang selama ini kalau ada laporan kita enggak usut? Kan pasti, tapi apa laporan itu terbukti atau tidak, iya kan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Anang Iskandar di kantornya Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2016.
Dalam perkara ini, Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI) melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo penyalahgunaan wewenang dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mendeponering dua mantan pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).
Wakil ISPPI, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto tertuang dalam laporan LP/240/III/2016/Bareskrim, Selasa, 7 Maret 2016. "Kami mau melaporkan kemungkinan besar adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jaksa Agung," kata Sisno.
Meski Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam mendeponering perkara pucuk pimpinan lembaga antirasuah seperti halnya tertera dalam Pasal 35 UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Namun, kata Sino, seharusnya politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) mempertimbangkan beberapa syarat diantaranya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kepola Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan juga Mahkamah Agung (MA) menolak mendeponering kasus tersebut.
"Di UU Kejaksaan, deponering itu perlu pertimbangan, ada tiga instansi menolak kok Jaksa Agung masih dilakukan (deponering)," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Kapolri meminta kepada HM Prasetyo agar kasus BW dan AS tetap dilanjutkan hingga ke persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo telah mendeponering pucuk pimpinan lembaga antirasuah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, kata dia, Kapolri meminta kepada HM Prasetyo agar kasus BW dan AS tetap dilanjutkan hingga ke persidangan.