LBH Apik Beberkan Fakta Baru Terkait KDRT Ivan Haz
- ANTARA
VIVA.co.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik), Ratna Batara Munti, mengungkapkan beberapa fakta baru terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI, Fanny Safriyansyah alias Ivan Haz, terhadap pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T.
"Ada banyak fakta-fakta yang belum terungkap, antara lain bahwa istri IH bernama A, ikut terlibat dari pengakuan korban, dan juga istri IH menyimpan penanak nasi sehingga korban tidak bisa makan selama dua hari dan mengeruk tong sampah," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa 8 Maret 2016.
Ratna juga mengungkapkan, T mengaku disiram air panas pada punggungnya, diinjak kepalanya dan khusus peristiwa di lift, dia  berapa kali dipukul pada bagian kupingnya sehingga sekarang mengalami kesulitan mendengar.
"Jadi sama sekali bukan jatuh dari tangga. Kemudian juga dikasih kecap sama saos punggungnya setelah disiram air panas," ungkapnya.
Ratna berharap tersangka bisa mendapatkan hukman setimpal, atas perlakuannya terhadap korban. Untuk memastikan adanya hukuman tegas pada tersangka sebagai anggota dewan, LBH Apik menggalang dukungan masyarakat lewat petisi dalam situs Change.org.
"Harusnya sanksi hukumnya harus tegas dan dipecat. Untuk itu saya membuat dukungan dengan membuat petisi penjarakan dan pecat Ivan Haz, saat ini sudah ada 20 ribu dukungan," katanya.
Tak hanya mendapatkan kekerasan fisik. Ratna menceritakan korban juga kerap diintimidasi secara psikis.
"Dari pengakuan awal ada keterlibatan istri IH, dengan menggunakan bahasa binatang dan sepanjang bekerja mendapatkan penganiayaan fisik dan psikis, dan penyekapan sampai perbudakan," tuturnya.
Sikap dan perilaku tersangka dan istrinya ini diduga sudah berlangsung lama. Ini dikarenakan, sebelum korban berinisial T, sudah ada beberapa pembantu rumah tangga lain yang pergi tanpa berpamitan, karena tidak tahan menghadapi kekerasan fisik dan psikis.
"Bukan hanya T, tapi ada tiga. bahkan ada satu PRT yang baru masuk langsung kabur," katanya.
Sebelumnya, politisi PPP Ivan Haz resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Februari 2016, selama 20 hari pertama, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan tersangka Ivan berawal dari laporan pada 30 September 2015 lalu, tatkala LBH Apik mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T, yang saat ini sudah berada dalam naungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana tertuang dalam surat laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.