Adik Bambang Widjojanto Tersangka Pengadaan Mobil Crane
- VIVA.co.id/Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Haryadi Budi Kuncoro (HBK) sebagai tersangka kasus pengadaan 10 unit mobil crane di PT Pelindo II, Tanjung Priok. Haryadi yang diketahui merupakan adik kandung mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto itu adalah senior manager peralatan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Agung Setya menuturkan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Keputusan gelar bahwa penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK telah nyata sehingga yang bersangkutan kami bisa tetapkan sebegai tersangka," kata Agung Setya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa 8 Maret 2016.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim juga telah menetapkan tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan terkait kasus korupsi pengadaan sepuluh unit mobil crane itu.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkiraan kerugian negara (PKN) atas pengadaan sepuluh unit mobil crane di PT. Pelindo II adalah sebesar Rp. 37.970.277.788