Kasus Korupsi IPDN, KPK Periksa Kepala Proyek Hutama Karya
- Antara
VIVA.co.id – Kepala Proyek PT Hutama Karya, Raden Pedi Lestario dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 8 Maret 2016.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Pedi diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata Priharsa, Selasa, 8 Maret 2016.
Dudy Jocom saat kasus terjadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Sementara kasus pembangunan gedung IPDN ini masuk dalam anggaran Kemendagri untuk tahun 2011 juga. Kala itu, menteri dalam negeri adalah Gamawan Fauzi.
Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Penyidik menduga keduanya melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Atas perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Atas perbuatannya, Dudy dan Budi Rachmat disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mus)