Kasus Suap Damayanti, KPK Periksa Lagi Dirjen Bina Marga
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hediyanto W Husaini hari ini. Dirjen Bina Marga akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan oleh Kementerian PUPR tahun 2016 di Pulau Seram.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut Hediyanto akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Politikus Golkar, Budi Supriyanto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa 8 Maret 2016.
Bersama dengan Hediyanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yaitu Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Soebagiono dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU, A. Hasanudin serta IGN Wing Kusbimanto.
Hediyanto sebelumnya sudah pernah diperiksa terkait kasus ini. Ketika itu, Hediyanto tak menjawab mengenai dugaan bahwa dia pernah bertemu dengan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti untuk membahas mengenai proyek jalan.
Padahal dirjen tersebut sudah diduga kuat pernah melakukan pertemuan dengan Damayanti untuk membahas mengenai proyek jalan di Pulau Seram. Pertemuan itu berlangsung sebelum Damayanti bertemu dengan Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.
Terkait perkara ini, Abdul Khoir yang sudah menjadi tersangka diduga telah memberikan suap kepada Damayanti sebagai upaya untuk memenangkan perusahaannya dalam menggarap proyek jalan itu.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. KPK menangkap 4 orang yaitu Anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini serta Direktur WTU, Abdul Khoir. Semuanya kemudian menjadi tersangka KPK.
Pada pengembangan kasus ini, penyidik kembali menetapkan tersangka yaitu Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, Budi dan Damayanti selain berada di komisi yang sama juga memiliki daerah pemilihan yang sama yaitu Jawa Tengah. (ren)