Setelah Panitera, Giliran Sekretaris MA 'Digarap' Penyidik
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Selasa, 8 Maret 2016. Nurhadi akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno.
"Iya, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada sekretaris MA, pak Nurhadi, sebagai saksi untuk ATS," kata Priharsa.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari MA terkait kasus ini, termasuk Panitera hingga Panitera Muda Pidana Khusus. Priharsa menyebut bahwa penyidik menilai keterangan Nurhadi juga diperlukan dalam penyidikan kasus ini.
"Karena penyidik menilai ada keterangan-keterangan dari pak Nurhadi yang dianggap perlu untuk didengar dalam pendalaman penyidikan ini," kata Priharsa.
Terkait kasus ini, Andri diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), lchsan Suaidi. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Suap diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.
Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. (ase)