Hentikan Kasus Samad dan Bambang, Jaksa Agung Dipolisikan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo dilaporkan oleh Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI) ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin 7 Maret 2016.
Wakil ISPPI, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto, menuturkan, pelaporan itu terkait penyalahgunaan wewenang dengan Pasal 421 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni mendeponering dua mantan pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Aduan yang tertuang dalam LP/240/III/2016/Bareskrim ini diklaim mendapatkan dukungan dari 19 elemen masyarakat. "Kami mau melaporkan kemungkinan besar adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jaksa Agung," katanya.
Meski Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam mendeponering perkara pucuk pimpinan lembaga antirasuah seperti halnya tertera dalam Pasal 35 UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Namun, kata Sisno, seharusnya politikus Partai Nasional Demokrat itu mempertimbangkan beberapa syarat di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kepola Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan juga Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak deponering kasus tersebut.
"Di UU Kejaksaan, deponering itu perlu pertimbangan, ada tiga intansi menolak kok Jaksa Agung masih dilakukan (deponering)," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Kapolri meminta kepada HM Prasetyo agar kasus BW dan AS tetap dilanjutkan hingga ke persidangan. Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo telah mendeponering pucuk pimpinan lembaga anirasuah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. (one)