Sindikat Narkoba Jaringan internasional Dibekuk di Makassar

Polisi saat paparkan barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Hudzaifah K

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Kota Makassar membekuk empat tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan jenis sabu jaringan internasional di daerah itu, Senin 7 Maret 2016.

Warga Tanah Abang Resah Peredaran Narkoba, Kurir Bawa 12 Kg Ganja Ditimbun Ikan Asin Ditangkap

Keempat pelaku yakni, Z (40), R (50), K(19) dan A (42), diamankan bersama barang bukti berupa 700 gram sabu-sabu. Pengakuan mereka barang didapatkan dari Malaysia lalu dibawa ke Kalimantan dan hendak diedarkan di Sulawesi Selatan melalui Kota Pare-pare.

"Tersangka yang kita amankan akan dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 juncto 112 ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono, Senin.

Dua Mahasiswa Terlibat Jual Beli Ganja, Terancam Hukuman Mati

Jaringan pengedar sabu internasional ini ditangkap berawal dari penangkapan seorang pria bernama Andi Lolo (32) yang membawa sabu seberat satu kilogram pada awal februari 2016.

Dari pemeriksaan terhadap Andi, terbongkarlah pelaku lain, yakni Z (40) dan selanjutnya R (50) dan K(19). "Sabu-sabu ini disebutkan dari Malaysia dan masuk ke Kalimantan dan tiba di Sulawesi Selatan melalui Kota Pare-pare," katanya.

2 Orang Jadi Buron Kasus 45 Kg Sabu di Mobil Parkiran RS Fatmawati
Barang bukti puluhn ribu ekstasi

Puluhan Ribu Ekstasi Asal Denmark Disita dari 2 Pengedar yang Ditangkap di PIK

Sebanyak dua orang pengedar narkoba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, dicokok. Puluhan ribu butir pil ekstasi disita. Adapun, kasus ter

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2024