Penambang Pasir di Tanah Keraton Yogya Diperiksa Polisi
- VIVA.co.id/Dyah Pitaloka
VIVA.co.id – Sebanyak enam unit truk dan sejumlah penambang pasir di kawasan tanah Keraton Yogyakarta atau Sultan Ground diamankan kepolisian setempat.
Diduga sejumlah orang tersebut telah melakukan penambangan pasir secara ilegal di kawasan milik Keraton Yogyakarta.
"Kita masih melakukan pemeriksaan dan sementara sopir, kernet dan penambang kita amankan di Mako Polair Polda DIY," kata Direkur Polair Polda Yogyakarta Kombes Pol Endang Kanardi, Senin 7 Maret 2015.
Berita Terkait:
Tindakan penangkapan terhadap pelaku tersebut menindaklanjuti dari instruksi dari Gubernur Yogyakarta dan juga UU Minerba. "Nanti perannya apa baru akan kita sangkakan pasal dalam minerba kepada penambang, sopir atau kernet," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul Yogyakarta Suradal mengatakan kepolisian seharusnya konsisten dengan penegakan hukum agar tidak ada konflik horisontal.
"Masalah tambang itu masalah perut jadi akan nekat sehingga konsistensi penegakan hukum harus dilakukan," ungkapnya.
Politisi PKB ini menduga banyaknya permintaan pasir ilegal dari tanah Sultan Ground karena adanya permintaan yang tinggi di pasaran bahkan ada indikasi perusahaan besar di Magelang yang bergerak dalam konstruksi juga menampung pasir tersebut.
"Ibaratnya, penambang itu pencuri namun perusahaan besar adalah penadah. Polisi jangan hanya tajam kebawah namun juga harus ke atas," ujarnya.