Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Deponering
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, siap menghadapi gugatan praperadilan terkait deponering terhadap perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Pasti siap. Kalau pengadilan panggil, kami hadapi," kata Amir di kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 7 Maret 2016.
Amir menuturkan, bahwa deponering perkara dua mantan pimpinan lembaga antikorupsi sepenuhnya hak prerogatif Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Deponering hak Jaksa Agung, yang gunakan Jaksa Agung. Sama kalau Presiden angkat menteri, tergantung menterinya. Yang gugat silahkan saja. Kita kan negara hukum," ujar Amir.
Amir menuturkan, bahwa gugatan terhadap deponering Jaksa Agung tidak ada dalam aturan. "Ya enggak ada. Di Undang-undang saya enggak melihat soal itu. Setahu saya enggak ada aturan soal itu (menggugat deponering)," jelasnya.
Sebelumnya, J, demi kepentingan umum. (ase)