Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Deponering

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, siap menghadapi gugatan praperadilan terkait deponering terhadap perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Deponering Samad dan BW Digugat

"Pasti siap. Kalau pengadilan panggil, kami hadapi," kata Amir di kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 7 Maret 2016.

Amir menuturkan, bahwa deponering perkara dua mantan pimpinan lembaga antikorupsi sepenuhnya hak prerogatif Jaksa Agung HM Prasetyo.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SKPP Novel Baswedan

"Deponering hak Jaksa Agung, yang gunakan Jaksa Agung. Sama kalau Presiden angkat menteri, tergantung menterinya. Yang gugat silahkan saja. Kita kan negara hukum," ujar Amir.

Amir menuturkan, bahwa gugatan terhadap deponering Jaksa Agung tidak ada dalam aturan. "Ya enggak ada. Di Undang-undang saya enggak melihat soal itu. Setahu saya enggak ada aturan soal itu (menggugat deponering)," jelasnya.

PN Jakarta Selatan Tentukan Nasib Abraham Samad dan Bambang

Sebelumnya, J, demi kepentingan umum. (ase)

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Alasan Kapolri Tak Mau Uji Materi Deponering

Sejumlah anggota DPR mendesak Polri menguji deponering kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2016