Kemlu RI: Hentikan Pengiriman TKI Sampai Revisi UU TKI Sah
- ANTARA FOTO/Aulia Badar
Menurut Iqbal, idealnya semua negosiasi bilateral yang terkait pengiriman TKI ke luar negeri harus dihentikan dahulu, sampai revisi undang-undang ini berlaku.
"Jangan sampai kita melakukan negosiasi dengan frame UU nomor 39, ketika akan diimplementasikan frame-nya sudah undang-undang yang baru. Kalau kita tidak bisa menjalankan kita akan kehilangan kredibilitas kita," ujar Iqbal pada diskusi bertemakan 'Kebijakan Migrasi Tenaga Kerja di Indonesia Nir HAM' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Senin 7 Maret 2016.
Sebagai bentuk implementasi dari ratifikasi terhadap konvensi buruh migran, menurut Iqbal, perubahan undang-undang ini juga harus mencerminkan norma utama dalam konvensi tersebut, sehingga pemerintah tidak perlu lagi membuat undang-undang baru untuk mengakomodirnya.
“Satu ini produknya, tapi ini sudah mencerminkan norma-norma utama yang ada di dalam konvensi tersebut, dan itu artinya bisa kita anggap sebagai undang-undang implementasi,” jelas Iqbal.
Adaptasi dari norma utama dalam konvensi juga dilakukan agar saat terjadi konflik aturan dengan negara tujuan, Indonesia bisa menyesuaikannya.
“Yang diatur norma-norma utamanya saja supaya fleksibel. Agar kalau ada perkembangan khusus yang terjadi di Negara tujuan kita mudah menyesuaikan. Masalahnya kan norma-norma utama terkait hak asasi buruh migran yang di UU nomor 39 sekarang tidak tercantum," lanjut dia. (ren)