Polri Persilahkan Publik Gugat Deponering Kasus Samad dan BW

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat telah mengajukan permohonan praperadilan atas keputusan pengesampingan perkara atau deponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 7 Maret 2016.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, mengaku tidak mempermasalahkan dengan tindakan sejumlah ormas yang mengajukan permohonan praperadilan atas keputusan Jaksa Agung, HM Prasetyo yang mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan KPK itu.

"Itu urusan mereka (IPW). Ya namanya upaya hukum silahkan saja," kata Anang Iskandar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Anang, permohonan praperadilan atas deponering kasus AS dan BW di pengadilan negeri sangat mungkin dilakukan. Termasuk juga pihak Kepolisian, yang sejak awal getol mengusut kasus Bambang dan Abraham Samad. "Saya secara hukum bisa-bisa saja, iya kan,?," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and Discrimination, Andar Mangatas Situmorang bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Patriot Muda Demokrat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 7 Maret 2016.

Permohonan praperadilan tersebut terkait keputusan pengesampingan perkara atau deponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Berdasarkan surat pendaftaran permohonan praperadilan yang diajukan, permohonan tersebut terkait untuk pemeriksaan sah tidak sahnya penghentian penuntutan atau pendeponeringan atas 2 (dua) perkara pidana umum atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).

Permohonan praperadilan tersebut telah diregister dengan nomor registrasi 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Dua Koruptor Gugat Deponering Abraham Samad dan BW

(ren)