Polisi Bongkar Bisnis Jamu Kuat Ilegal

Barang bukti jamu produk ilegal yang disita polisi (7/3/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Polisi menggerebek pabrik antibiotik dan jamu kuat ilegal di daerah Cilacap, Jawa Tengah. Kasus ini dibongkar aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berawal dari laporan warga mengenai adanya peredaran jamu yang dicurigai di pasaran.

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Hotel Kawasan Kemayoran, Ada Obat Kuat

"Kami melakukan penyelidikan kemudian mengerucut pada rumah produksi jamu dan antibiotik ilegal di Cilacap, Jawa Tengah. Tanggal 3 Maret 2016, polisi menggerebek tempat itu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Nugroho Aji di kantornya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2016.

Diketahui bahwa pemilik tempat pembuatan jamu adalah Aris Purnomo. Antibiotik dan jamu yang dihasilkan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang justru berbahaya bagi kesehatan. Pabrik jamu tersebut juga tidak memiliki izin sehingga tidak memenuhi standar kesehatan yang seharusnya.

Viagra Juga Bisa Obati Pasien Demensia Vaskular

Dalam penggerebekan, polisi menyita bahan baku dan mesin pembuat jamu dan obat ilegal. Selain itu disita pula barang bukti berupa jamu-jamu yang mengandung BKO berbahaya dari sejumlah merek.

Produsen jamu ilegal telah menjalankan aktivitasnya selama empat tahun ini. Namun menurut Nugroho memang belum ada yang melaporkan diri menjadi korban atas produk tersebut.

Agen Travel di Kota Serang Jual Obat Kuat dan Peralatan Seks Ditangkap Polisi

"Korban belum ada laporan hanya saja kami bertindak karena di lapangan ada seperti ini," tambah Nugroho.

Polisi pada saat penggerebekan, mendapati enam jenis BKO yang dikirim dari China. Sementara BKO itu masuk melalui jalur Palembang. Kini, dua orang berstatus DPO atas kasus tersebut yakni BDN yang bertugas mengirim BKO melalui Palembang dan SN yang bertugas membuat bungkusan.

Polisi juga masih menyelidiki toko-toko yang menadah dan menjual jamu dan obat ilegal dari produsen itu. Sementara Aris yang merupakan pemilik tempat usaha kini sudah diamankan pihak Kepolisian. Barang bukti kasus ini diperkirakan hingga Rp1 miliar.

"Pasti kami dalami dan akan kami sita. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban," jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman pidana adalah penjara 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya