Penambangan Ilegal di Sultan Ground Picu Konflik Horizontal

Ilustrasi/Aktivitas Tambang pasir di Pantai Watu Pecak yang rusak akibat tambang pasir liar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Pitaloka

VIVA.co.id – DPRD Kabupaten Bantul, Yogyakarta, mendesak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), konsisten menertibkan penambangan pasir ilegal di Kawasan Gumuk Pasir Bacan, Pantai Parangtritis. Pasalnya, penambangan itu dilakukan di tanah milik Keraton Yogyakarta, yang dikenal dengan sebutan Sultan Ground.

Kades Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Disebut Robin Hood

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Suradal, mengatakan penambangan pasir ilegal di lahan Sultan Ground telah berlangsung lama dan menjadi mata pencaharian penduduk. Pembiaran terhadap jalannya tambang bisa menimbulkan konflik di masyarakat. Dia khawatir, kasus penganiayaan akibat tambang ilegal di Lumajang, Jawa Timur, terjadi di Bantul.

"Jika tidak konsisten menuntup, kemungkinan pihak yang pro penambangan dan kontra penambangan terlibat konflik, dan bisa-bisa kejadian Salim Kancil terjadi di Bantul," ujar Suradal, Senin, 7 Maret 2016.

Kasus Salim Kancil Belum Selesai, Pansus Tambang Dibubarkan

Meski sudah ada peringatan kepada para pelaku penambangan pasir ilegal, namun kegiatan penambangan terus berlangsung. Untuk itu, Suradal menilai, diperlukan tindakan tegas pada para pelaku berupa sanksi pidana dan denda.

"Jika masyarakat tak jera karena urusan perut, maka polisi bisa merazia truk yang membawa pasir. Ketika sering terjaring razia maka sopir truk akan jera, apalagi jika dendanya mahal," kata Suradal.

Penambang Pasir di Tanah Keraton Yogya Diperiksa Polisi

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan penambangan pasir ilegal di tanah Sultan Ground terjadi di wilayah pesisir selatan seperti Kecamatan Sanden, Srandakan dan Kecamatan Kretek.

"Setidaknya ada empat titik yang digunakan untuk penambangan pasir ilegal," kata Hermawan.

Menurut Hermawan, penindakan praktik penambangan pasir liar merupakan wewenang kepolisian. Satpol PP baru akan bergerak bila ada intruksi dari Korps Bhayangkara.

"Saya sudah komunikasi dengan polres. Tapi belum tahu ada intruksi seperti apa dari polda," ucapnya. (ase)

Dua remaja (berkemeja putih) terdakwa perkara pembunuhan aktivis antitambang Lumajang, Salim Kancil, seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 28 April 2016.

Dua Remaja Pengeroyok Salim Kancil Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Mereka terbukti menganiaya Salim Kancil hingga tewas.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2016