Deponering BW dan Samad Mulai Diprotes

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Langkah Jaksa Agung, HM Prasetyo memberikan deponering terhadap kasus hukum dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, diprotes Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum. 

Dua Koruptor Gugat Deponering Abraham Samad dan BW
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa yang menerima rombongan forum ini mengatakan akan menindak lanjuti protes mereka yang berkaitan dengan penegakan hukum.
 
DPR: Deponering Dalam UU Kejaksaan Harus Diatur
"Apakah ini akan mendorong interpelasi atau tidak. Apa yang disampaikan tadi akan menjadi atensi Komisi III," kata Desmon di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 7 Maret 2016.
 
Polri Tindaklanjuti Perkara Deponering Samad dan Bambang
Politisi Partai Gerindra ini berjanji akan memanggil Jaksa Agung untuk meminta memberi penjelasan terkait dengan deponering itu. "Akan kita rapatkan sebelum reses atau setelah reses," ujarnya.
 
Sementara itu salah satu perwakilan Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum Irjen (Pol) Purn, Sisno Adiwinoto menambahkan, pemberian deponering dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada penyidik KPK, Novel Baswedan tidak ada kepentingan bangsa.
 
Padahal menurut, Sisno, Komisi III sebelumnya telah memberikan pendapat kepada Jaksa Agung, M Prasetyo untuk tidak memberikan deponering dan SKPP. Tetapi pendapat itu diabaikan Jaksa Agung
 
"Artinya, keputusan deponering yang dilakukan oleh Jaksa Agung telah mengabaikan saran dan pendapat DPR RI," ujar Sisno.
 
Atas dasar itu, Sisno mendesak agar Komisi III DPR RI menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap keputusan Jaksa Agung tersebut.
 
"Mendesak DPR RI untuk melakukan revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pasal 35 huruf c tentang tugas dan wewenang Jaksa Agung," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya