Suap APBD, 4 Tersangka DPRD Segera Disidangkan

Ketua DPRD Sumut Ajib Shah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan 4 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) dan pembatalan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Suap APBD, Politikus PAN Divonis 4 Tahun Penjara

Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri, serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.

"Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK (tahap II) atas nama tersangka AS, SB, CR dan SPA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkatnya, Senin, 7 Maret 2016.

KPK: Laporkan Anggota DPRD Diduga Atur Kasus

Setelah dilimpahkan, berkas kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk disusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat, surat dakwaan itu segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa.

KPK Periksa Enam Tersangka Anggota DPRD Musi Banyuasin

Empat orang tersangka kasus dugaan suap itu hari ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, Sigit dan juga Chaidir mengaku bahwa berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap.

Chaidir menyebut kemungkinan dia akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 5 orang dari DPRD sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.

KPK menduga Ajib turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.

Ketiganya diduga menerima suap terkait beberapa hal yakni terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, terkait persetujuan perubahan APBD tahun 2013, terkait pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.

Sementara Kamaluddin dan Sigit diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015. Terkait Kamaluddin, dia sudah lebih dulu menjalani persidangan terkait perkara ini.

Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya