Drone Ongen Pesanan Kemenhan Segera Rampung
- Dok.ist
VIVA.co.id – Meski dipenjara, Yulianus Paonganan alias Ongen berkomitmen merampungkan drone pesanan Kementerian Pertahanan. Tiga unit yang dipesan. Dua unit untuk pengawasan perbatasan darat dan satu unit khusus untuk pengawasan Zona Ekonomi EksKlusif Natuna sudah proses akhir, mencapai 80 persen dan ditargetkan akan diserahkan akhir Maret.
“Kita berkomitmen akhir Maret ini drone sudah bisa diserahkan ke Kemenhan, dan setiap jam besuk tim teknis gantian konsultasi langsung ke Pak Ongen di tahanan Bareskrim Mabes Polri," ujar staf Ongen, Adhitya Anantaka, dalam keterangan persnya, Minggu 6 Maret 2016.
Adhit menjelaskan, dua unit drone yang untuk pengawasan perbatasan darat memiliki dimensi wing spans (bentang sayap) 4,2 meter, sedangkan untuk ZEE Natuna ukuran lebih besar memiliki wing spans 6,4 meter.
“Setiap unit terdiri atas satu mobile GCS (Ground Control Station) dan dua set pesawat. Mobile GCS untuk drone perbatasan berupa truck box yang dilengkapi perangkat system control monitor, sedangkan mobile GCS utk drone pengawasan ZEE Natuna berupa kapal karena akan lebih banyak di operasikan di laut,” ujarnya.
Drone yang dinamai OS-Wifanusa itu memiliki kemampuan terbang hingga mencapai 10 jam nonstop dengan jarak tempuh mencapai 1000 km. “Drone ini juga dilengkapi camera system canggih dan autonomous system tercanggih saat ini buatan Kanada,” katanya.
Kelebihannya mampu take off dan landing di darat dan di air. “Kita sudah beberapa kali melakukan uji coba di waduk Jatiluhur. Semuanya, berjalan sempurna,” ujarnya.
Dijelaskannya, Ongen melakukan riset drone itu selama hampir 1,5 tahun. Hasil risetnya melalui Indonesia Martim Institute, Ongen telah membuat pesawat flyingboat prototipe skala 1:3 yang berhasil terbang sempurna dan ini yang dijadikan drone atau pesawat tanpa awak.
Selain mengerjakan drone pesanan Kemenhan, juga tetap merampungkan prototipe skala 1:1 yang nantinya bisa diawaki empat orang. Drone tersebut sudah lulus uji sertifikasi dari litbang TNI AL dan sertifikat TKDN 28.01 persen dari Kemenperin.
Seperti diketahui, Ongen ditahan atas dugaan melanggar UU Pornografi dan UU ITE karena memposting foto Jokowi dan Nikita di Twitter dan Facebook disertai hestek #PapaMintaPaha dan #PapaDoyanLonte serta alat kelamin anak kecil yang polisi jadikan dasar untuk jerat dia dengan pasal itu.