Hak Remisi Alasan Napi Serang Sidak Menteri Yasonna
- Kabag Humas Ditjen Pas, Akbar Hadi
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly, menanggapi kericuhan yang terjadi saat ia melakukan sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu malam 5 Maret 2016.
Ia mengakui, kalau warga binaan memang marah pada saat petugas melakukan sidak dan razia. Namun demikian, ia berhasil menenangkan amukan amarah para penghuni lapas.
"Semua yang marah-marah kemudian kita tenangkan," ujar Yasonna, sesuai sidak dilakukan di Lapas Klas II Pontianak, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kemarahan warga binaan ini terutama terkait dengan pemberian remisi yang tidak adil yang sebenarnya itu adalah hak narapidana. Hal ini sesuai pada PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah yang dianggap pengetatan aturan pemberian remisi kepada narapidana (napi) kasus korupsi, narkotika dan terorisme, menurut Yasonna memang diprotes oleh banyak pihak.
"Mereka ini ‘kan ada yang orang susah, ada orang sulit," katanya.
Saat Yasonna dan petugas datang, narapidana mengamuk. Mereka membuat kegaduhan dengan memukuli sel dan melempari petugas dengan gelas, piring asbak, serta botol minuman. Bahkan ada yang membakar kertas, beruntung api dapat dipadamkan dan tidak menjalar.
"Saat kita datang dan apalagi ada rencana sidak, kekecewaan mereka itu ditumpahkan," ujarnya.
Ia tidak menampik, jika lapas dan rutan di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Bahkan, ia pun memahami permasalahan tersebut.
"Inilah persoalan kenapa Lapas kita melebihi kapasitas hampir 50 persen," ujar Yasonna yang terlihat bercucuran keringat seusai melakukan sidak.
Yasonna prihatin terkait dengan kondisi napi dan remisi yang diterima para napi.
"Memang, apalagi hukuman 5 tahun ke atas itu tidak dapat PP 99 dan menyebabkan frustasi, berbuat baik juga mau gimana. Apapun yang mereka lakukan tidak ada gunanya kalau mereka tidak dapat remisi," katanya.
Ia melanjutkan, apa yang menjadi permasalah narapidana memang selalu menjadi perhatiannya.
"Kalau soal napi koruptor memang kita sepakati. Bedanya tapi ini untuk orang-orang pemakai seperti yang membuat mereka frustasi dalam hidup dan itu menjadi beban lapas yang jumlahnya yang sangat besar," katanya.