Aparat Diminta Tak Kriminalisasi Penggunaan Dana Desa
Minggu, 6 Maret 2016 - 06:36 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta, Kepolisian dan Kejaksaan tak mengkriminalisasi pengunaan dana desa.
Permintaan tersebut ia sampaikan terkait adanya keluhan dari kepala desa mengenai adanya upaya mencari-cari kesalahan penggunaan dana desa oleh oknum penegak hukum.
"Saya menegaskan dan mengimbau agar aparat penegakan hukum untuk tidak mencari-cari kesalahan para kepala desa dalam menggunakan dana desa," katanya usai bertemu dengan para kepala desa se-Kabupaten Belitung dan Belitung Timur di Belitung, Bangka Belitung, Sabtu, 5 Maret 2016.
Menurut menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, permintaan tersebut ia sampaikan untuk menjaga dan memastikan agar proses percepatan dan penggunaan dana desa dapat segera direalisasikan.
Selain itu, imbauan tersebut juga bertujuan untuk memberikan ketenangan kepada para kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut. "Jangan sampai tindakan para penegak hukum tersebut membuat para kepala desa menjadi takut dalam menggunakan anggaran dana desa yang nantinya dikucurkan," paparnya.
Akibatnya, lanjut Marwan, dana desa yang bakal digelontorkan tidak terserap dengan baik dan maksimal. Padahal, pemerintah ingin dana tersebut terserap seluruhnya dan secepatnya, sehingga rencana Nawacita Presiden Joko Widodo yang ingin membangun Indonesia dari desa menjadi terhambat.
Namun Marwan juga meminta para kepala desa agar mengelola dana desa yang dipercayakan kepada mereka dengan baik dan transparan. Masyarakat harus tahu berapa anggaran desa yang mereka dan digunakan untuk apa saja.
"Jika perlu para kapala desa membuat pengumuman tentang jumlah dana desa yang mereka terima dan rencana penggunaannya. Pengumuman tersebut ditempel di tempat-tempat dimana masyarakat dapat mengetahuinya," ujarnya menambahkan.
Ia juga mengaskan, dana desa hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana serta perekonomian desa. "Penggunaan dana desa di luar tiga ketentuan tersebut dianggap tidak sesuai dengan peruntukan," katanya
Penegasan tersebut disampaikan Marwan, untuk memastikan agar para kepala desa menggunakan anggaran dana sesuai dengan peruntukannya, seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21 Tahun 2015.
Dana tersebut, tegasnya, tidak boleh untuk pembangunan kantor desa, pembelian kandaraan operasional desa atau untuk pembangunan sarana ibadah. Hal tersebut diatur agar tidak ada tumpang tindih penggunaan anggaran.
Selain itu, Marwan juga menjelaskan skala prioritas dari ketiga hal tersebut. Menurutnya, peruntukan untuk sarana dan prasarana serta perekonomian desa baru bisa dilakukan, apabila infrastrukturnya sudah baik. "Infrastruktur harus baik dulu. Karena ini syarat untuk diperbolehkannya melakukan pembangunan dua bidang lainnya."
Berdasarkan data Kemendes PDTT dana desa tahun ini berjumlah Rp41 triliun, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang berjumlah Rp21 triliun.
(mus)
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan
Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.
VIVA.co.id
23 November 2024
Baca Juga :