Koordinator Anak Jalanan Harus Dihukum
Sabtu, 5 Maret 2016 - 17:56 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
- Kementerian Sosial (Kemensos) mencanangkan Indonesia bebas anak jalanan pada 2017. Saat ini Kemensos mencatat ada 18.000 anak jalanan yang mendapat pelayanan yang memprihatinkan.
Baca Juga :
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
"Saat ini baru ada 11 panti Anak Bermasalah Hukum (ABH). Di bawah 16 tahun, kriminal atau pidana, tidak bisa dibawa ke lapas. Tapi kalau di provinsi tak ada panti ABH, terpaksa ke lapas. Itu bukan pembinaan," kata Mensos, Khofifah Indar Parawansa di Makassar, Sulawesi, Sabtu, 5 Maret 2016.
Menurut Khofifah, jika anak jalanan itu dimasukkan ke lapas biasa, maka yang terjadi justru mereka akan terkontaminasi para tahanan dewasa. "Maka, di panti ABH ada proses pembinaan dan sosialisasi pendidikan mereka," ujarnya menambahkan.
Kemensos mencatat, terdapat 70 persen anak jalanan yang berpotensi kecanduan Napza, terutama lem. Pembinaan anak jalanan menurutnya seringkali tidak efektif lantaran adanya koordinator anak jalanan yang justru luput dari tindakan hukum.
"Rupanya ada koordinator. Mereka harus dihukum sehingga anak jalanan bisa diselamatkan. Survei kami, tiga hari setelah anak jalanan aman, setelah itu mereka kembali disodomi (koordinator) atau disuruh menggunakan lem. Kita semua ingin perlindungan anak-anak dimaksimalkan."
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kemensos mencatat, terdapat 70 persen anak jalanan yang berpotensi kecanduan Napza, terutama lem. Pembinaan anak jalanan menurutnya seringkali tidak efektif lantaran adanya koordinator anak jalanan yang justru luput dari tindakan hukum.