Eks Pimpinan KPK Nilai Deponering Samad dan Bambang Tepat

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji, mendukung langkah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo melakukan deponering atau mengesampingkan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurutnya, kebijakan itu sudah tepat.

Saran Abraham Samad untuk Prabowo: Bentuk Ulang Pansel Capim KPK

“Itu langkah terbaik bagi bangsa dan negara dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Indriyanto melalui pesan singkat, Sabtu, 5 Maret 2016.

Indriyanto menyebut ada kepentingan yang lebih luas dibanding dengan mengajukan perkara Samad dan Bambang ke depan persidangan.

Eks Ketua KPK Abraham Samad Ikut Aksi di Depan Gedung MK Selamatkan Konstitusi

"Yakni terganggunya program negara dalam pemberantasan korupsi," kata Indriyanto.

Selain itu, pengesampingan perkara juga dinilai akan berdampak positif pada hubungan kelembagaan antara KPK dan Kejaksaan. Terutama dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Abraham Samad dan Saut Situmorang Pertanyakan Kasus Firli Bahuri, Kirim Surat ke Kapolri

"Membangun komunikasi kelembagaan penegak hukum bagi pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya yang justru menciptakan stigma kelembagaan penegak hukum."

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi melakukan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto, Rabu, 3 Maret 2016.

Menurut Prasetyo, langkah itu merupakan hak prerogatifnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 35 huruf c.

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk.

Sementara itu, Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya