Ivan Haz Minta Damai dengan Korban yang Dianiaya
- ANTARA
VIVA.co.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Ratna Bataramunti, mengatakan bahwa pengacara anggota DPR Ivan Haz mendatangi kantornya pada Jumat, 4 Maret 2016. Mereka berniat menawari biaya kompensasi bagi korban, T.
"Tadi kami bicara dengan mereka (pengacara Ivan Haz). Mereka ingin memberikan biaya pengobatan. Kami sampaikan itu sudah ditanggung LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kalau ada itikad baik begitu, kan mbok ya di awal," kata Ratna, di kantor LBH Apik, Jakarta Timur, Jumat, 4 Maret 2016.
Ratna juga mengatakan, pertemuan itu tak sampai membicarakan berapa nilai nominal biaya pengobatan yang mau diberikan Ivan. Namun, menurut dia, sesuai Undang-undang dan KUHAP dalam kasus seperti ini ganti rugi memang adalah hak korban.
"Namun ganti rugi itu harus di jalur hukum," jelas Ratna.
Selain menawarkan biaya pengobatan, pengacara juga menyatakan ingin mendapatkan gambaran peristiwa atau kronologi dari sisi korban. Ratna menambahkan, saat ini korban ingin agar kasus ini berlanjut ke proses pengadilan.
"Korban menyatakan tidak mau bertemu dan mengatakan bertemunya nanti saja di pengadilan," jelas Ratna.
Selain pengacara yang datang hari ini, keluarga Ivan menurutnya juga pernah mendatangi LBH Apik, pada Rabu, 2 Maret 2016. Pada saat itu, yang datang adalah kakak Ivan dan suami kakaknya.
Niatnya kedatangan keluarga Ivan yakni untuk meminta maaf langsung ke korban dan mencari win-win solution. Namun, LBH Apik menolak karena kondisi psikologi korban.
"Kami menegaskan kemungkinan bertemu tidak mungkin, karena masalah psikis. Dan korban tidak mau bertemu keluarga dari tersangka ini," tutur Ratna.