Deponering, Abraham Samad Pamit Kembali ke Keluarga
- ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bakal kembali ke keluarga setelah kasusnya dideponer oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Dia juga bersyukur atas pengesampingan perkaranya itu.
"Saya akan kembali ke keluarga," kata Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Maret 2016.
Hari ini, Abraham Samad menyempatkan diri ke kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung untuk mengambil surat keputusan tentang deponering kasusnya terkait pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP). Setelah dari kantor Jampidum, Abraham Samad kemudian bertandang ke Gedung KPK sebagai bentuk dukungan kepada pimpinan KPK agar meneruskan pemberantasan korupsi.
Pimpinan KPK, kata dia, memberi dukungan moril kepada mereka selama ini.
"Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan KPK yang memberikan dukungan terus kepada mantan pimpinan untuk menyelesaikan kasus hukum," kata Abraham Samad.
Kamis, 3 Maret 2016, Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponer kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hal itu menurut jaksa agung dilakukan dengan alasan kepentingan umum
"Di mana pun insan KPK berada ada satu hal yang pasti akan tetap dijalankan itu, dilaksanakan, yaitu kami akan selalu mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi, terus mendorong upaya-upaya kampanye pemberantasan korupsi walaupun kami berada di luar," tutur Samad.