Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan hak istimewanya, dengan mendeponering kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keputusan tersebut direspons tegas oleh kepolisian.

 
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, seharusnya dua perkara mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuh itu diproses hingga masuk ke pengadilan. Perkara yang ditangani oleh para penegak hukum harus diproses sesuai aturan.
 
"Kalau perspektif penyidik, tentu ingin sampai kepada proses pengadilan. Semua penyidik, apakah penyidik Polri, kejaksaan, penyidik mana saja kalau menangani kasus tentu ujungnya harus ke pengadilan. Karena di situ lah ujung keadilan itu didapatkan," kata Badrodin Haiti di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
 
Badrodin menjelaskan, proses pengusutan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, sesuai dengan prosedur. Dan ditemukan juga unsur pidana di dalamnya.
 
Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto
"Kemudian, dicari lah siapa pelakunya, apa alat buktinya, lalu diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan itu kan juga sudah sepakat dengan penyidik bahwa di situ persyaratan formil dan materiil, sehingga berkas itu diterima. Harusnya kan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
 
Deponering Diberikan, Bambang Widjojanto Lebih Suka SKP2
Tentunya, dengan dilimpahkan ke pengadilan, maka kasus tersebut dapat dibuktikan kebenarannya, apakah bersalah atau tidak.
 
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
"Kalau dilimpahkan ke pengadilan, semua teka-teki apakah polisi kriminalisasi, apakah nanti bersalah atau tidak, itu jawabannya nanti ada di situ," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk.
 
Sementara itu, Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya