Ombudsman RI Apresiasi Deponering Kasus BW
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Ombudsman RI menyambut baik keputusan Jaksa Agung untuk deponering, atau menyampingkan perkara demi kepentingan umum, perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Menurut salah satu komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, keputusan ini sudah tepat. Karena dalam rekomendasi yang sudah disampaikan sebelumnya ke Polri, terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polri terhadap Bambang, pada 23 Januari 2015 lalu.
Rekomendasi dikeluarkan setelah Bambang mengadukan proses penangkapannya ini ke Ombudsman RI.
"Keputusan JA (Jaksa Agung) sesuai dengan rekomendasi kami (Ombudsman)," ujar Adrianus via sms pada VIVA.co.id, Jumat, 4 Maret 2016.
Dalam surat rekomendasi tanggal 18 Februari 2015, Ombudsman menganggap aksi penangkapan terhadap Bambang tidak dibenarkan, karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Selain itu, penyidik Bareskrim yang menangkap Bambang telah melakukan kesalahan administrasi.
Dalam surat itu, Ombudsman juga meminta Polri melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap jajaran Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto diduga telah menyuruh seorang saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi. Hal ini terjadi saat dia masih menjadi pengacara dari pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang menggugat hasil Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Kasus ini kemudian dihentikan Jaksa Agung, yang menetapkan deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Prasetyo menjelaskan alasan dan pertimbangan deponering kasus kedua mantan pimpinan KPK itu adalah untuk kepentingan umum.
Dia menambahkan, sudah meminta pertimbangan kepada kepala lembaga tinggi negara seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri dan Ketua DPR. Ketiganya sepakat menyerahkan keputusan ini pada Jaksa Agung. (one)