Soal Tambang di Tanah Keraton, DPRD: Itu Milik Warga
- VIVA.co.id/Dyah Pitaloka
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta Raja Keraton sekaligus gubernur Yogyakarta untuk menelaah lebih jauh soal sebutan aktivitas penambangan pasir tak berizin di kawasan Gumuk pasir atau Gumuk Bacan di Pantai Parangtritis Bantul.
Sebab berdasar peninjauan DPRD, tambang pasir tersebut justru dilakukan di tanah milik warga dan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat. Atau dengan kata lain tidak ilegal dan mengambil dari tanah keraton. ()
"Fakta di lapangan, lokasi gumuk pasir yang ditambang masih masuk pekarangan milik warga setempat dan dikuatkan dengan sertifikat tanah," Wakil Ketua Komisi C DPRD Yogyakarta Agus Subagyo di lokasi tambang pasir Sungai Progo di Kecamatan Sanden Bantul Yogyakarta, Jumat 4 Maret 2016.
Harusnya, lanjut politikus Partai Golkar ini mengatakan ketika Sultan mengklaim tambang pasir ilegal masuk dalam tanah Sultan Ground yang dimiliki oleh Keraton Yogyakarta maka harus dilihat secara detail peta tanah Sultan Ground kemudian dibandingkan dengan lokasi pasir yang ditambang karena masih milik pekarangan warga.
Namun jika memang pekarangan tersebut masuk zona Gumuk Bacan yang sudah ditetapkan menjadi lokasi dilindungi maka lebih baik tanah milik warga tersebut diganti rugi oleh Pemda DIY.
"Tidak bisa menambang di tanah sendiri kemudian ditindak secara hukum. Semua harus jelas sehingga ada keadilan bagi pemilik tanah," ungkapnya.
Dari pantauannya, Agus justru menyorot soal aktivitas puluhan tambak udang yang memang menggunakan kawasan Sultan Ground. Sebab aktivitas tersebut yang justru merusak kawasan ekosistem Gumuk Bacan.
"Adanya puluhan petak tambak udang sudah sangat jelas menghambat terbentuknya gumuk pasir Bacan bahkan sudah menghilangkan sebagian lahan gumuk pasir Bacan dan kini menjadi petak tambak," katanya.
Sebelumnya Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X marah besar atas penambangan liar yang terjadi di Kawasan Gumuk Pasir Bacan di Pantai Parangtritis. Pasalnya, penambangan itu dilakukan di tanah milik Kesultanan yang dikenal dengan sebutan Sultan Ground.
"Daerah sepanjang Pantai Selatan baik yang berada di kawasan perbukitan pasir merupakan tanah milik Kasultanan Yogyakarta," katanya, Rabu 2 Maret 2016.