Ternyata, Data Kemiskinan Tiap Instansi Beda
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Perbedaan data kemiskinan di tiap lembaga pemerintah menjadi salah satu faktor penghambat program pengentasan kemiskinan. Data-data dari Badan Pusat Statistik dan kementerian dinilai kerap berbeda.
Padahal, diketahui, ada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang mengamanatkan Kementerian Sosial sebagai pihak yang berhak melakukan pendataan dan validasi.
"Veri-vali oleh Kemsos, kriteria fakir miskin oleh Kemsos, penetapan data oleh Kemsos. Itu mandat UU 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin," kata Mensos Khofifah Indar Parawansa ketika ditemui di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 4 Maret 2016.
Kemensos sendiri tengah melakukan pemutakhiran data kemiskinan. Menurut Khofifah, data hasil pemutakhiran ini haruslah dijadikan rujukan lembaga lain.
"Data harus jadi referensi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten atau kota dalam mengintervensi seluruh bantuan bagi sosial, bagi fakir miskin," ujar Khofifah.
Nantinya, data ini akan selalu diperbarui. Menurut peraturan, pembaruan data minimal dilakukan dua tahun sekali. Namun, mensos juga lebih senang jika pembaruan ini dilakukan lebih cepat lagi.
"Kami ingin quick respons, bagi dinamika fakir miskin yang cepat sekali," kata Khofifah.