Kecanduan Video Porno, Penyebab ABG Ini Gauli 15 Bocah SD

Ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Pemeriksaan yang dilakukan psikolog Polda Jawa Barat terhadap pelaku pencabulan 15 anak usia Sekolah Dasar (SD) dikampung Cicayur, Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, sudah selesai. Hasilnya diketahui pelaku beraksi lantaran kecanduan video porno.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Psikolog Polda Jabar, Liberty Adi, menyatakan tidak menemukan adanya kelainan kejiwaan dari pelaku. F (14) terdorong untuk melakukan perbuatan pencabulan akibat pergaulan yang kebablasan.

"Jadi F ini bergaul dengan orang-orang dewasa dan sudah terbiasa menonton adegan video porno," ujar Liberty, di Mapolres Garut, Jalan Sudirman Garu, Jumat, 4 Maret 2016.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Secara kejiwaan, F termasuk remaja yang normal. Di mana pada masa-masa itu, seorang remaja sedang mencari jati diri, kondisi kejiawaanya masih labil dan mudah dipengaruhi. Dalam pergaulannya, F bergaul dengan orang-orang dewasa, sehingga perilaku F meniru.

"Ya, ini lebih ke terjerumus pada pergaulan orang dewasa yang negatif. Seperti diberitakan di media, perbuatan F dipengaruhi oleh adegan video porno, memang begitu. Ya detailnya tidak perlu saya sampaikan " ucap Liberty.

Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Cabuli Santri Laki-laki, Modus Minta Dipijit Lalu Nonton Film Porno

Pada prinsipnya, kata LIberty, pemeriksaan psikologi terhadap pelaku untuk mempermudah proses penyidikan, sehingga petugas akan mudah mencari motif dibaik kasus tersebut.

"Untuk korban juga kami hanya melakukan pemeriksaan psikisnya untuk memulihkan, sebagai bentuk layanan Polri terhadap masyarakat, " kata dia. (ase)

JS, saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Tanjungbalai)

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Seorang pria di Tanjungbalai, berinsial JS tega mencabuli kedua putrinya yang masih di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024