Deponering Diberikan, Bambang Widjojanto Lebih Suka SKP2

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Tri Sp
VIVA.co.id
- Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), merasa lega karena kasusnya dideponer oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Dia berterimakasih atas keputusan mengesampingkan perkara yang disangkakan kepadanya yaitu tuduhan menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Saya mengatakan bahwa terima kasih sudah ada keputusan seperti ini setidak-tidaknya ada kejelasan mengenai proses," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Maret 2016.


Bambang mengaku telah bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mengambil putusan deponering tersebut. Namun ternyata BW belum puas dengan deponering.


Menurutnya, kasus itu seharusnya dihentikan dengan mekanisme SKP2. Hanya, keputusan deponering, kata dia, mau tidak mau harus dihormati.


"Kalau saya ditanya pasti SKP2. Tapi saya kan harus hormati orang dan lembaga yang punya otoritas untuk itu," kata dia lagi.


Bambang menambahkan, pengesampingan kasus tersebut diharapkan menjadi momentum agar upaya pemberantasan korupsi dilakukan lebih gencar lagi.
Dua Koruptor Gugat Deponering Abraham Samad dan BW


DPR: Deponering Dalam UU Kejaksaan Harus Diatur
"Jadi saya tidak mau berkubang dengan masalah, kalau anak muda sekarang harus
move on
Polri Tindaklanjuti Perkara Deponering Samad dan Bambang
. Bahkan kemudian saya ingin katakan saya memaafkan semua pihak yang pernah mendzalimi saya," tandasnya.


Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 adalah mekanisme yang juga jadi salah satu otoritas Kejaksaan Agung dalam menghentikan perkara yang sudah dilimpahkan ke institusinya. (one)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya