Jadi Tersangka Korupsi IPDN, Dudy Jocom Dipanggil Mendagri
Jumat, 4 Maret 2016 - 11:22 WIB
Sumber :
- Mitra Angelia
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, segera memanggil Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Pemanggilan Dudy diduga terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPDN kampus Sumatera Barat.
"Senin mau ketemu Pak Menteri. Kebiasaan Pak Menteri kalau sudah jadi tersangka ya dia disuruh menghadapi," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmadji, kepada
VIVA.co.id
, di Jakarta, Jumat 4 Maret 2016.
Dodi mengakui saat ini belum berbicara banyak dengan Mendagri ihwal kasus yang menimpa salah satu pejabat Kemendagri tersebut. Meski demikian, Dodi bisa menebak arah keputusan Mendagri saat memanggil Dudy Jocom, awal pekan depan.
"Sinyalnya nonaktif. Pusdatin termasuk penting, apa yang mau diomongin Kapuspen datanya dari mereka (Pusdatin). Pusdatin itu untuk mengelola informasi, demi menjawab pertanyaan dari berbagai pihak yang menuntut jawaban dari Kemendagri," terang dia.
Dodi mengatakan Dudy Jocom sebelumnya juga berusaha untuk bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung. Hanya saja, Sekjen Kemendagri enggan menemui mantan pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri itu.
"Sementara baik-baik saja. Cuma dapat data, kemarin (Rabu, 3 Maret 2016) sampai malam di kantor. Sekjen tak mau menemui," ungkap dia.
Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi. (one)