Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsidaire 6 bulan kurungan. Alex dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat untuk APBD Perubahan tahun 2014.
"Menuntut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Alex Usman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Jaksa Tasjrifin Halim saat membacakan surat tuntutan Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
Alex Usman dinilai telah membantu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo agar UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014. Padahal, Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak pernah mengajukan permohonan anggaran pengadaan UPS.
Alex disebut beberapa kali bertemu dengan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku Anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan agar UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan.
Pada pertemuan di Hotel Redtop dibicarakan agar pengadaan UPS dianggarkan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan harga per unit sebesar Rp6 miliar.
Fahmi menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS. Namun jika berhasil dia meminta imbalan sebesar 7 persen dari Pokok Pikiran dari pagu anggaran. Hal tersebut disetujui Harry Lo. Sebagai tindaklanjutnya, Fahmi lalu bekerjasama dengan Firmansyah selaku Ketua Komisi E.
Pada kenyataannya, pengadaan itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.
?Pengadaan UPS itu lalu dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2014 sebanyak 25 kegiatan. Anggaran untuk pengadaan itu sejumlah Rp150 miliar. Padahal tidak sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.
Menurut Jaksa, perbuatan Alex tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungkan harga dalam pengadaan UPS serta melakukan penunjukan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp81.433.496.225.
Perbuatan Alex tersebut dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.