Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil
Kamis, 3 Maret 2016 - 22:38 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Hampir tidak ada saksi yang meringankan terhadap para terdakwa perkara dugaan pembunuhan terhadap Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan, dua aktivis anti tambang di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Banyak saksi menceritakan kesadisan aksi brutalisme itu.
Seperti kesaksian Khodihah, guru Taman Kanak-kanak (TK) di Balai Desa Selok Awar-awar, dalam sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 3 Maret 2016. Dia bersaksi untuk terdakwa Mad Dasir dan kawan-kawan, pengeroyok Salim Kancil dan Tosan.
Khodijah menceritakan, waktu itu, Sabtu, 26 September 2015, sekitar pukul 07.00 pagi, dia baru datang di Balai Desa Selok Awar-awar untuk mengajar di TK.
"Tiba-tiba datang banyak orang ke balai desa, sekitar 50-an orang. Saya lihat Pak Mad Dasir ada juga," katanya.
Waktu itu, lanjut Khodijah, dia melihat Salim Kancil dibawa oleh puluhan orang itu dengan dibonceng sepeda motor. Salim lalu diseret dan dimasukkan ke dalam balai desa.
"Pak Salim diseret, anak-anak murid TK juga melihat," terang Khodijah di hadapan Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin.
Tidak hanya diseret, pengeroyok juga memukuli tubuh Salim Kancil dengan tangan kosong, ada juga dengan cangkul.
"Anak-anak sampai ada yang lari dan menangis Pak Kancil dipukuli," jelas Khodijah. Dia lalu menggiring anak didiknya masuk kelas.
Setelah itu, lanjut Khodijah, para terdakwa membawa tubuh Salim Kancil yang sudah tidak berdaya ke luar ke area makam setempat. Di situ Salim terus dipukuli dengan berbagai senjata, sepeti cangkul dan celurit.
"Setelah itu Pak Mad Dasir menyuruh orang-orangnya pergi. Tubuh Kancil dibiarkan di jalan," katanya.
Hakim anggota, Efran Basuning, sempat kesal terhadap para terdakwa mendengarkan cerita dari saksi Khodijah itu. Ia mencermahi para terdakwa mengapa aksi sadis itu dilakukan. Terdakwa diam.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika puluhan orang protambang mengeroyok aktivis antitambang, Salim Kancil dan Tosan, di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, pada 26 September 2015 lalu. Akibatnya, Salim tewas sementara Tosan kritis. Total 37 terdakwa perkara ini diadili di PN Surabaya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya