Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Kamis, 3 Maret 2016 - 19:14 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/
VIVA.co.id
- Pihak Istana memberi respons positif atas keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo tentang deponering atau penghentian perkara terhadap dua orang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keputusan itu menurut Juru Bicara Presiden, Johan Budi, sudah pula melalui pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Deponering itu menjadi kewenangan jaksa agung. Sejak awal, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus AS dan BW sesuai koridor hukum," jelas Johan Budi Sapto Pribowo saat dihubungi, Kamis 3 Maret 2016.
Hal tersebut, kata dia, sudah sempat dibicarakan Jokowi saat memanggil Jaksa Agung dan Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, beberapa waktu lalu.
Â
Presiden Jokowi memang memberi atensi terhadap kasus ini setelah mulai ramai di publik mengenai kasus Penyidik KPK Novel Baswedan. Akhirnya Presiden memanggil Jaksa Agung dan Kapolri dan meminta penanganan kasus Novel, AS dan BW secepatnya sesuai koridor hukum sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"Bahwa semenjak diputuskannya pengesampingan dimaksud, maka kedua perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mantan Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo lagi. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Bahwa semenjak diputuskannya pengesampingan dimaksud, maka kedua perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mantan Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo lagi. (one)