Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

jokowi tunjuk johan budi jadi jubir kepresidenan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Pihak Istana memberi respons positif atas keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo tentang deponering atau penghentian perkara terhadap dua orang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keputusan itu menurut Juru Bicara Presiden, Johan Budi,  sudah pula melalui pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Deponering itu menjadi kewenangan jaksa agung. Sejak awal, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus AS dan BW sesuai koridor hukum," jelas Johan Budi Sapto Pribowo saat dihubungi, Kamis 3 Maret 2016.
Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto


Hal tersebut, kata dia, sudah sempat dibicarakan Jokowi saat memanggil Jaksa Agung dan Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, beberapa waktu lalu.

 

Presiden Jokowi memang memberi atensi terhadap kasus ini setelah mulai ramai di publik mengenai kasus Penyidik KPK Novel Baswedan. Akhirnya Presiden memanggil Jaksa Agung dan Kapolri dan meminta penanganan kasus Novel, AS dan BW secepatnya sesuai koridor hukum sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.


Hari ini, HM Prasetyo resmi mengeluarkan deponering terhadap AS dan BW. Hal tersebut sudah menjadi hak preogratif jaksa agung berdasarkan Pasal 35 huruf C Undang-Undang Nomor 16  tahun 2004 tentang Kejaksaan.


"Dan keputusan yang saya ambil adalah mengesampingkan perkara, men-deponering atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta.


Prasetyo menjelaskan alasan dan pertimbangan deponering kasus kedua pimpinan KPK itu adalah untuk kepentingan umum. 


"Bahwa semenjak diputuskannya pengesampingan dimaksud, maka kedua perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mantan Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo lagi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya