Reaksi KPK atas Deponering Kasus Abraham Samad dan Bambang
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Kejaksaan Agung yang memutuskan untuk mendeponering kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. Keduanya memang terjerat dalam dua perkara yang berbeda.
"Kami menghargai keputusan yang diambil oleh jaksa agung," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Maret 2016.
Syarief meyakini, dengan adanya deponering tersebut, KPK akan dapat bekerja lebih baik lagi ke depannya. Sebab, sudah tidak dibebani oleh kasus-kasus lama.
"Kami juga berharap kerja sama KPK, kejaksaan, dan kepolisian menjadi lebih baik ke depan," tutur Syarief.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi melakukan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto, hari ini, Rabu, 3 Maret 2016.
Menurut Prasetyo, langkah itu merupakan hak prerogatifnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 35 huruf c.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk.
Sementara itu, Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.