Jaksa Agung Resmi Deponering Kasus Dua Mantan Pimpinan KPK
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi melakukan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) hari ini, Rabu, 3 Maret 2016.
"Dan akhirnya, atas berdasarkan fakta, saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan undang-undang, pasal 35 huruf C UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, untuk mengambil keputusan. Dan keputusan yang saya ambil adalah mengesampingkan perkara, men-deponering atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta.
Prasetyo menjelaskan alasan dan pertimbangan deponering kasus kedua pimpinan KPK itu adalah untuk kepentingan umum. Dia menambahkan, sudah meminta pertimbangan kepada kepala lembaga tinggi negara seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri dan Ketua DPR. Ketiganya sepakat menyerahkan keputusan kepada Jaksa Agung.
Dengan adanya deponering terhadap kasus Abraham dan Bambang, maka kasus yang menjerat pimpinan KPK tersebut dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
"Bahwa semenjak diputuskannya pengesampingan dimasksud, maka kedua perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mantan Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk.
Sedangkan Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi. (ase)