Warga Syok, Buang Sampah Sembarang di Bali Didenda Rp2 Juta
- VIVA/Bobby Andalan
VIVA.co.id - Pemerintah Kota Denpasar menunjukkan ketegasannya bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Ya, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan didenda mulai Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Sanksi berupa denda itu dijatuhkan langsung kepada warga yang membuang sampah sembarangan, dalam sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Balai Banjar Kedaton, Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur.
Sekretaris DKP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menuturkan, dalam sidang yustisi Tipiring yang dipimpin Hakim Achmad Peten Sili dan Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja, menyidangkan 30 orang warga yang membuang sampah sembarangan, dan buang sampah tidak pada waktu yang telah ditentukan yakni mulai pukul 17.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA.
30 orang pelanggar itu memilih membayar denda ketimbang menjalani hukuman kurungan maksimal tiga bulan. Langkah yang di lakukan DKP Kota Denpasar ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin diadakan setiap hari Rabu dan Jumat tiap minggunya di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri, selain juga untuk memasyarakatkan Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar," kata Sayoga, Kamis 3 Maret 2016.
Menurut Sayoga, pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar.
"Ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," ujar dia.
Tidak hanya dikenakan denda, pelanggar yang tertangkap tangan juga diberi hukuman langsung di tempat dengan disuruh menyapu, membersihkan sampah dan menyiram di ruas jalan dan taman yang ada di Kota Denpasar. "Tujuannya agar masyarakat malu akan pelanggarannya dan tidak melakukannya lagi," tegas Sayoga.
Â
Sementara salah satu orang pelanggar kebersihan yang membuang sampah sembarangan yakni Sunaryo, asal Surabaya yang sudah tinggal di Denpasar selama tiga tahun mengaku kaget dengan denda yang diberikan kepadanya sebesar Rp2 juta.
Sunaryo diberi sanksi karena secara sengaja membuang sampah secara sembarangan dengan mengambil kardus bekas tempat sampah di pinggir toko dan membuang isi sampah di dalam kardus secara sembarangan.
"Saya syok dengan sanksi denda yang diberikan sebanyak itu, dan saya janji tidak akan melakukannya lagi. Saya kapok," kata Sunaryo.