Diberi Suami Emas, Wanita Cantik Ini Dibui
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id - Mulanya Siti Nur Rahmawati bahagia mendapatkan hadiah emas dari suaminya, Umbar Sugiono. Tapi, warga Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, itu justru mengalami sial gara-gara emas pemberian itu. Sebab, ternyata, emas itu dibeli dari uang hasil curian.
Cerita miris rumah tangga itu terungkap dalam sidang perkara pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 2 Maret 2016. Terdakwanya ialah Siti. Dalam sidang, wanita cantik itu menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutan jaksa Andi Surya Perdana menjelaskan, perkara yang membelit Siti bermula ketika terdakwa dan suaminya, Umbar Sugiono (berkas terpisah), berjalan-jalan di sebuah mal di Surabaya, 10 Oktober 2015 lalu.
Di mal, keduanya sempat berpisah untuk mencari barang keperluan masing-masing. Setelah ketemu, Umbar membawa sebuah tas bermerek Coach. Kepada Siti, Umbar mengaku tas itu diambil karena tertinggal si empunya di depan restoran Jepang.
"Terdakwa dan suaminya lalu berjalan menuju lift untuk pulang," kata jaksa Andi. Di dalam lift, Siti yang penasaran lalu melihat-lihat isi tas tersebut. Ternyata di dalamnya banyak barang berharga.
Di antaranya uang jutaan rupiah, Iphone 6S warna gold, Samsung Galaxy S5, handphone Samsung S6 Edge, handphone E-90, handphone Smartfren, dan jam merek Tag Heuer. Isi tas dipindah ke tas terdakwa. Sementara tas yang ditemukan ditinggalkan di mal.
Besoknya, Siti mendapatkan surprise dari suaminya. Dia dibelikan Umbar emas senilai Rp5,5 juta. "Terdakwa mengetahui emas tersebut diperoleh dari uang hasil barang curian," jelas jaksa Andi.
Karena itu, lanjut jaksa, terdakwa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi penadah barang curian. Andi meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama setahun. "Terdakwa melanggar Pasal 480 KUHP," jelas dia.
Â